
Pantau - Aparat kepolisian Polresta Padang mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh polisi gadungan menggunakan senjata api (senpi) jenis airsoft gun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Jadi, saat itu polisi gadungan tersebut beraksi dengan membubarkan tawuran.
Adapun peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/12) sekitar pukul 03.00, bermula dari tersangka menyisir jalan Bypass Padang mulai dari Simpang Ketaping, Kecamatan Kuranji, hingga ke Simpang Empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, menggunakan mobil bersama rekannya.
Sesampainya di Simpang Lubeg, tersangka akhirnya berpapasan dengan pelaku tawuran yang tampak bergerombolan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku langsung memepet satu unit sepeda motor matik yang dikendarai oleh pelaku tawuran itu menggunakan mobil, hingga mereka terjatuh," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Deddy Adriansyah Putra, dilansir Antara, Jumat (20/12/2024).
Saat sepeda motor terjatuh, kedua tersangka yakni SHP dan RS langsung turun dari mobil untuk mengejar dua orang pelaku tawuran yang hendak melarikan diri.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakbar-Jakpus Ditangkap, Sudah Beraksi 30 Kali
"Singkat cerita mereka berhasil mengejar salah satu di antaranya atas nama Ratul, dan langsung mengamankannya seolah-olah sedang menjalankan tugas kepolisian. Pelaku tawuran lalu mereka masukkan ke dalam mobil, sedangkan sepeda motor dititipkan tersangka ke warga sekitar," jelasnya.
Lebih lanjut, setelah itu SHP beserta kawan-kawannya kembali memburu pelaku tawuran, dan kali ini mendapati dua sepeda motor yang tertinggal di lokasi.
"Tersangka SHP mengeluarkan satu tembakan ke arah udara menggunakan senjata airsoft gun yang ia miliki, lalu membawa dua unit sepeda motor yang tertinggal di lokasi," katanya.
Dari kegiatan itu tersangka SHP serta RS berhasil memperoleh tiga sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku tawuran. Sedangkan untuk pelaku tawuran atas nama Ratul, tersangka kemudian menginterogasinya sambil menakut-nakuti akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
"Korban kemudian memohon agar tidak dibawa ke kantor polisi, lalu pelaku menyetujuinya dengan syarat korban harus menyerahkan satu gawai (ponsel) yang ia miliki," katanya.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Pelaku Begal di Cianjur Diringkus
Setelah mendapatkan ponsel milik korban, ia lalu diturunkan oleh tersangka di kawasan Simpang Haru, Padang. Sedangkan sepeda motor harus dijemput korban ke Kantor Polsek Pariaman.
Berbekal laporan dari Ratul, akhirnya Polresta Padang melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya kedok SHP dan RS sebagai polisi gadungan terbongkar. Ada lima orang yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
"Lima orang pelaku berhasil kami tangkap dalam kasus ini, dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto.
Dua orang tersangka itu adalah SHP (27) dan RS (25) yang dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, keduanya sama-sama merupakan warga Kota Padang. Sedangkan tiga orang lainnya yang turut diringkus polisi kini dijadikan sebagai saksi, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Padang.
Berdasarkan kasus itu, kepolisian juga ikut menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api jenis airsoft gun milik tersangka, sepeda motor, serta satu unit handphone (HP) milik korban.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil hingga Mobil Dijual-Sertifikat Tanah Digadai, Kok Bisa?
- Penulis :
- Firdha Riris