Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil hingga Mobil Dijual-Sertifikat Tanah Digadai, Kok Bisa?

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Gadungan Tipu Taruna Akmil hingga Mobil Dijual-Sertifikat Tanah Digadai, Kok Bisa?
Foto: Terdakwa Polisi Gadungan Penipu Taruna Akmil (doc. Kejari Depok)

Pantau -  Seorang polisi gadungan bernama Yoga Pratama menguras harta warisan seorang Taruna Akmil berinisial AH yang diketahui merupakan anak seorang mantan Komandan Distrik Militer, Dandim.

Taruna Akmil tersebut merupakan anak yatim piatu dan saat ini masih memilki adik berusia 14 tahun. Diketahui insiden penipuan terjadi pada akhir tahun 2023. Saat itu, pelaku mengaku jika dirinya aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bahkan, pelaku mengaku sebagai anak dari perwira polisi berpangkat Brigadir Jenderal. Selain itu, untuk meyakinkan korban, pelaku kerap membawa mobil dengen pelat nomor polisi lengkap dengan strobo.

Korban yang saat itu tengah sibuk menjalani pendirikan di militer pun memasrahkan adiknya kepada pelaku. Saat taktik licik Yoga berjalan untuk meni korban, AH lebih mempercayai Yoga untuk mengurus suatu keperluan dibandingkan keluarga besarnya sendiri.

Kronologi

Korban yang telah dikelabui pelaku setelah mengaku sebagai anak seorang polisi dengen pangkat Brigjen serta merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai staf ahli di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pun menyerahkan seluruh harta warisannya kepada pelaku.

Saat itu, Yoga berjanji akan menyimpan seluruh harta warisan orang tua milik AH kedalam deposit box bank. Namun, bukannya menjalani amanah yang telah dijanjikan, terdakwa justru menjual mobil, BPKP serta sertifikat tanah milik korban.

"AH akhirnya menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang sebelumnya berjanji akan menyimpannya di deposit box bank. Namun, mobil, BPKB, dan sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa,” beber M Arif Ubaidillah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga ratusan juta dan pihak Kejari akhirnya melakukan penuntutan pada pelaku atas penipuan AH.

Motif

Motif utama Yoga melancarkan aksi penipuannya tersebut memang untuk mengincar harta warisan milik AH sehingga dirinya mengaku sebagai anggota polisi agar lebih mudah mengelabui.

"Perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri," ungkap Ubaidillah.

Penangkapan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera mengatakan berdasarkan fakta persidangan, pelaku diamankan saat sedang menggunakan Pakaian Dinas Lapangan Polri.

"Terdakwa sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukmajaya saat sedang berpakaian PDL (Pakaian Dinas Lapangan) Polri untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama terdakwa Yoga Pratama. Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres. Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai PNS pada Dirjen Imigrasi." kata Alfa, Rabu (7/8)

Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah memaparkan kalau Kejaksaan Negeri Depok sedang melaksanakan penuntutan terhadap Yoga karena telah melakukan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah terhadap AH.

"Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan.” jelas Ubaidillah.

Dia dan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terdakwa seperti bukti komunikasi dan jejak digital, dia juga sering melakukan permintaan untuk dikawal oleh pengawal voorijder dengan mengaku bahwa dirinya adalah anak jendral polisi. Tak sampai disitu, Yoga juga sering nekat memakai kendaraan berplat nomor polisi.

Akibat perbuatannya, Yoga diketahui dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Mobil Dijual-Serifikat Digadai

Aksi Yoga diketahui bermula pada 7 November 2023, Yoga awalnya menyimpan harta warisan korban yang diserahkan kepada dirinya di safe deposit box PT Pegadaian cabang Depok. Namun, Yoga mulai menguras harta milik korban sejak 30 November 2023 dengan menjual harta milik korban tanpa izin .

Awalnya Yoga menjual mobil Datsun Go bernopol B-1589-EKW atas nama Juwana Aswin serta BPKB nya kepada saksi bernama Hendra. Mobil dan BPKB tersebut dijual Yoga dengan harga Rp52.100.000.

"Pembayaran atas penjualan diterima oleh Terdakwa melalui nomor rekening BCA 5271677961 atas nama Yoga Prasetyo," keterangan dalam surat dakwaan.

Kemudian, pada 21 Januari 2024 Yoga kembali menjual mobil Toyota New Rush bernopol B-2559-BIH milik korban dengan tanpa izin beserta BPKB nya kepada saksi bernama Hendra dengan harga Rp182.000.000 dan pembayaran dikirimkan ke rekening pribadi Yoga.

Selanjutnya, Yoga pada 2 Maret 2024 menggadaikan sertifikkat hak milik (SHM) tanah nomor 00692 atas nama Zaenudin kepada saksi bernama Dewi Nopianti sebesar Rp20.000.000 dan lagi-lagi tanpa sepengetahuan korban.

Laporan: Siti Nazwa Aprillia, Gita Andini, Keyzia Ilunia Anatatya

Penulis :
Fithrotul Uyun