
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda pemanggilan anggota Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 Desember 2024.
Penundaan ini dikonfirmasi oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dengan alasan sebagian besar anggota DPR masih berada di daerah pemilihan masing-masing dalam masa reses.
“Iya, surat pemanggilan itu memang sudah saya tanda tangani. Tapi, kita masih libur sidang, masih reses. Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu,” ujar Nazaruddin saat dihubungi, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka: Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen!
Menurut Nazaruddin, pemanggilan ulang Rieke kemungkinan besar akan dijadwalkan setelah masa sidang dimulai kembali pada pertengahan Januari 2025.
“Setelah masa sidang nanti, kita akan lakukan pemanggilan,” tambahnya.
Rieke dilaporkan ke MKD oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.
Meski belum ada informasi rinci terkait substansi laporan tersebut, surat pemanggilan untuk Rieke sempat beredar dengan jadwal pemeriksaan pada 27 Desember.
- Penulis :
- Aditya Andreas