HOME  ⁄  News

Catat Ya! Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Catat Ya! Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025
Foto: Ilustrasi ganjil genap. (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Pemprov Jakarta akan meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada libur nasional tepatnya tanggal 27-29 Januari 2025. Jadi hari-hari tersebut merupakan tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

"Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN," demikian keterangannya dilansir Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Adapun hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Dalam ketentuan ini ada aturan tidak diberlakukannya sistem ganjil genap saat hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Diketahui, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah, berkaitan dengan peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Untuk tanggal merah pada Senin 27 Januari 2025 itu merupakan hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1446 H. Sedangkan, Selasa, 28 Januari 2025 dan Rabu, 29 Januari 2025 adalah cuti bersama dan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. 

Baca juga: Ini Resep Kue Keranjang untuk Sajian Imlek

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris