
Pantau - Satu korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin (20/1) di wilayah Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar) dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelni, Petamburan. Korban berinisial TR (26) tersebut terlibat dalam kecelakaan mobil yang dikendarai oleh anak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"(Korban TR meninggal dunia) Sore kemarin (21/1) sekitar jam 14.30 WIB. Lanjut dibawa ke kampung (Karangampel, Indramayu)" kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, dilansir Antara, Rabu (22/1/2025).
Pihak kepolisian belum mengetahui secara pasti penyebab medis kematian korban TR, namun pihaknya telah mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka parah akibat kecelakaan tersebut.
Joko belum menyampaikan informasi terkait anak seorang PNS Kemhan yang berinisial MSK sebagai pengendara mobil berpelat dinas TNI. Karena pelaku MSK sedang dirawat di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat setelah dikeroyok massa di lokasi kejadian.
Baca juga: Pengemudi Mobil Dinas Tabrak Pengguna Jalan di Jakbar, Ternyata Anak PNS Kemhan
Sebelumnya, Kementrian Pertahanan (Kemhan) membenarkan bahwa pengemudi mobil berinisial MSK (24) adalah anak dari salah satu Pegawai Negara Sipil (PNS), "MSK adalah anak dari PNS Kemhan," kata Karo Infohan Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas saat dihubungi, Selasa (21/1/2025).
Frega juga telah membenarkan bahwa mobil dengan nomor registrasi 6504-00 adalah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang menjalankan proses penyelidikan.
"Kendaraan dinas Kemhan Noreg 6504-00, kendaraan tersebut benar milik anggota PNS Kemhan," ujarnya.
Sementara, PNS tersebut telah diperiksa dan Kemhan memutuskan untuk tidak memperpanjang masa berlaku plat dinas yang digunakan. Hal tersebut menjadi komitmen Kemhan menjaga integritas dan menjaga kepercayaan publik.
"Ke depan, bagian Pengamanan Kemhan akan mengambil langkah untuk tidak memperpanjang masa berlaku pelat dinas tersebut sebagai bentuk komitmen Kemhan menjaga integritas dan kepercayaan publik," jelasnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti