billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

3 Pelaku Penusukan Warga Depok di Penjaringan Ditangkap, Kuras ATM Buat Beli Sabu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

3 Pelaku Penusukan Warga Depok di Penjaringan Ditangkap, Kuras ATM Buat Beli Sabu
Foto: Tangkapan Layar Penangkapan Tiga Pelaku Pencurian dan Penikaman Warga Depok di Penjaringan (IG: @polsekmetropenjaringan)

Pantau - Tiga pelaku pencurian dan penikaman pria asal Depok, Jawa Barat inisial SW (59) di Penjaringan, Jakarta Utara berhasil diamankan polisi. Pelaku menguras ATM korban untuk beli sabu.

Melalui akun Instagram resminya, Polsek Metro Penjaringan mengatakan peristiwa tersebut saat kejadian korban dihampiri pelaku yang langsung menusuk tubuh korban.

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihampiri para pelaku yang langsung menusuk bagian tubuh korban, termasuk di bawah ketiak kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak satu kali," tulis @polsekmetropenjaringan, dilihat Minggu (26/1/2025).

Setelah menyerang korban, para pelaku merampas dompet dan handphone. Setelah itu, para pelaku melarikan diri sementara korban dilarikan ke RS Atma Jaya Penjaringan.

Baca: Pria di Tangerang Ditusuk Sesama Pengamen lalu Motor Dibawa Kabur

Baca juga: 2 Pria di Tanjung Priok Sebabkan 1 Orang Tewas, Luka Tusuk Belakang Telinga

Ketiga pelaku setelah diamankan tidak mengelak dan mengakui perbuatannya serta peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut. Para pelaku mengaku jika uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli perhiasan serta sabu.

"Para pelaku juga mengungkapkan uang Rp 1,5 juta yang diambil dari akun m-banking korban digunakan untuk membeli perhiasan dan narkoba jenis sabu," tulis akun itu.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu pelaku pertama inisial SA (18) di Stasiun Jakarta Kota, pelaku kedua WS (24) di Mangga Besar, Jakarta Barat, dan pelaku ketiga, MAT (19), di Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut diantaranya dua pisau, perhiasan, dua handphone, satu kaus hitam, serta paket sabu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancama pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun