
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima aduan terhadap Kepala Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera.
Laporan tersebut diajukan oleh Eneng Ika Haryati, seorang simpatisan Partai Gelora, yang merasa keberatan dengan pernyataan Mardani dalam sebuah acara resmi di DPR.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kita terima, yang lapornya itu Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani Ali Sera terkait pernyataan teradu dalam sebuah acara resmi di DPR RI,” ujar Nazaruddin saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).
Ia menambahkan, MKD DPR akan memanggil pihak pelapor dan terlapor pada pekan depan untuk dimintai informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD DPR, Ada Apa?
Sementara itu, Eneng menjelaskan, laporan ini dilayangkan karena Mardani mengolok-olok Partai Gelora dengan menyebutnya sebagai ‘partai nol koma’ dalam forum resmi.
Ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang anggota dewan, apalagi dalam kapasitasnya sebagai Ketua BKSAP.
“Karena dia selaku anggota dewan, sebagai Ketua BKSAP juga seharusnya tidak seperti itu bicaranya,” tegasnya.
Menurut Eneng, pernyataan Mardani berpotensi melanggar kode etik DPR. Ia menekankan bahwa aduan ini merupakan inisiatif pribadi dan tidak mewakili Partai Gelora secara resmi.
“Dia mengolok-olok dengan dalil bahwa PKS jangan dekat-dekat Partai Gelora, dengan tertawa terbahak-bahak,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas