billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

F-PKB MPR RI: Kasus Pagar Laut Langgar Konstitusi, Jangan Terjadi Lagi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

F-PKB MPR RI: Kasus Pagar Laut Langgar Konstitusi, Jangan Terjadi Lagi
Foto: Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah. (foto: dok. MPR RI)

Pantau - Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah menegaskan, pembongkaran pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Tangerang harus dikawal dan diusut tuntas secara transparan. 

Pasalnya, pemagaran di laut ini jelas-jelas melanggar konstitusi negara kita, yakni Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Amanat UUD 1945 jelas loh, pemiliknya itu negara bukan perorangan atau kelompok. Karena itu, pemerintah tidak perlu takut sama pengusaha yang memasang pagar di laut itu”, tegas Neng Eem, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut menurut Neng Eem, Fraksi PKB MPR RI mendukung KKP yang telah membongkar pagar laut, dan juga memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mencabut sekitar 50 SHGB dan SHM. 

Baca Juga: Kontroversi Munculnya Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Copot 6 Pegawai

Namun, ia mengingatkan, agar kasus pagar laut ini jangan berhenti disitu saja, tapi harus diungkap siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Dari kacamata nelayan, pemagaran laut juga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.

“Nelayan disana sejak ada pagar laut juga terganggu loh pekerjaannya. Negara harus memperhatikan nasib nelayan karena itu amanat UUD 1945”, lanjut Neng Eem yang juga Wakil Sekjen DPP PKB.

Seperti diketahui, pembongkaran pagar laut telah dilakukan sejak 18 Januari 2025 lalu dan sudah mencapai 20 kilometer lebih dari 30,6 kilometer pagar yang terpasang di perairan Tangerang, Banten.

Penulis :
Aditya Andreas