
Pantau - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjatuhkan sanksi kepada delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.
Dari delapan pegawai tersebut, enam orang telah diberhentikan dari jabatannya akibat skandal tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/1/2025), Nusron mengungkapkan bahwa sanksi tegas diberikan setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terlibat.
"Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya," kata Nusron.
Baca Juga: Berkaca pada Polemik Pagar Laut, Komisi II Dukung Adanya Evaluasi PSN dan Revisi UU Cipta Kerja
Meskipun tidak mengungkap identitas lengkap mereka, Nusron menyebut inisial dan jabatan para pegawai yang terkena sanksi.
Mereka adalah JS (mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Menurut Nusron, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menertibkan permasalahan pertanahan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat lahan di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas