Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Berkaca pada Polemik Pagar Laut, Komisi II Dukung Adanya Evaluasi PSN dan Revisi UU Cipta Kerja

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Berkaca pada Polemik Pagar Laut, Komisi II Dukung Adanya Evaluasi PSN dan Revisi UU Cipta Kerja
Foto: Pagar laut di perairan Tangerang memicu polemik. (foto: dok. KKP)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN). 

Ia juga mendorong pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai menjadi pemicu masalah penguasaan lahan proyek.

Salah satu contoh penguasaan lahan yang bermasalah akibat UU Cipta Kerja adalah pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Di kawasan tersebut, sejumlah lahan telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh dua perusahaan dan satu individu, dengan total 254 sertifikat.

Baca Juga: Dalami Terbitnya SHGB di Pagar Laut Tangerang, Komisi II Panggil Menteri ATR/BPN

Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu berbatasan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tidak jauh dari lokasi tersebut, pengembang juga berencana membangun PIK Tropical Coastland, proyek yang telah masuk dalam daftar PSN sejak Maret 2024.

Eka menilai, evaluasi ini perlu dilakukan untuk memastikan proyek-proyek strategis berjalan sesuai regulasi.

"Jika ada proyek yang menyalahi aturan, memanipulasi perizinan, merusak lingkungan, dan bertentangan dengan undang-undang, maka proyek tersebut harus dihentikan dan dicabut izinnya," tegasnya, Kamis (30/1/2025).

Eka menilai, pemagaran laut di Tangerang merupakan pelanggaran serius yang merugikan lingkungan serta para nelayan. 

Ia menyoroti dampak dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang memungkinkan proyek strategis tetap berjalan meskipun tanpa persetujuan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Polda Targetkan 500 Meter/Hari

"Di sinilah letak kejanggalannya. Laut memiliki fungsi sebagai sumber daya alam, sarana transportasi, serta media perhubungan. Pemagaran laut jelas merupakan sebuah pelanggaran," katanya.

Ia juga menyoroti implementasi UU Cipta Kerja yang telah digugat di Mahkamah Konstitusi, dengan setidaknya 21 pasal dinyatakan perlu direvisi. 

Menurutnya, aturan ini telah membuka celah bagi penguasaan aset negara oleh kelompok tertentu.

"Kasus pemagaran laut ini adalah dampak dari pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja yang dipaksakan, meskipun mendapat banyak kritik, demonstrasi, dan merugikan banyak pihak," pungkas Eka.

Penulis :
Aditya Andreas