
Pantau - Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengumumkan bahwa lebih dari 13 ribu transmigran di 22 provinsi telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan permukiman mereka sepanjang tahun 2025.
Ia menyebut pencapaian ini sebagai bentuk “keadilan yang tertunda dan kini telah dituntaskan”.
Dengan langkah ini, Iftitah optimis seluruh persoalan lahan transmigrasi dapat diselesaikan secara bertahap, konsisten, dan menyeluruh di masa mendatang.
Sertifikat Jadi Jaminan Hukum dan Modal Ekonomi
Iftitah menegaskan bahwa lahan dan sumber daya manusia merupakan aset paling berharga dalam program transmigrasi.
Kementerian Transmigrasi terus fokus pada penyelesaian lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik dengan mengusung moto “Tuntas Lahan, Tuntas Harapan”.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, tetapi merupakan jaminan hukum, ketenangan hidup, dan modal ekonomi yang penting bagi rakyat.
Atas penerbitan ribuan sertifikat ini, Iftitah menyampaikan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas kolaborasi yang erat dalam proses legalisasi lahan transmigrasi.
17 Ribu Bidang Tanah Segera Diselesaikan Status Hukumnya
Pemerintah juga akan menyelesaikan status hukum atas 17.655 bidang tanah milik 8.052 kepala keluarga transmigran yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Kepastian hukum ini diperlukan agar lahan tersebut bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik secara sah kepada para transmigran.
Masalah tumpang tindih ini telah berlangsung puluhan tahun dan mengakibatkan ribuan transmigran kesulitan mendapatkan pembiayaan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.
Dari total bidang tanah tersebut, tersebar di 85 titik lokasi transmigrasi di berbagai daerah.
Pemerintah telah menyiapkan tiga skema penyelesaian:
Sebanyak 26 lokasi akan dilepaskan dari kawasan hutan.
Sebanyak 39 lokasi akan diselesaikan melalui skema perhutanan sosial jangka panjang hingga 35 tahun dan bisa diperpanjang.
Lokasi yang statusnya sudah bersih akan langsung diterbitkan SHM.
Iftitah menegaskan, “Negara wajib hadir dan tidak membebani rakyat atas permasalahan yang bukan disebabkan oleh transmigran.”
- Penulis :
- Aditya Yohan







