
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang selama ini mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa serta penataan ulang pengelolaan kawasan konservasi tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin bertujuan agar negara dapat memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh satwa.
"Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar," ungkapnya.
Kemenhut menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama masa transisi maksimal tiga bulan ke depan.
Dalam waktu tersebut, pemerintah akan menetapkan pengelola baru yang profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama," tegas Satyawan.
Pemerintah Jamin Keselamatan Satwa dan Aset Daerah
Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga aset milik daerah dan melindungi satwa yang berada di dalamnya.
Pengamanan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung dilakukan setelah YMT menghentikan seluruh aktivitasnya usai pencabutan izin konservasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pengamanan kawasan kebun binatang dilakukan untuk menata aset milik Pemerintah Kota Bandung dan menjamin keselamatan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ungkapnya.
Penanganan masa transisi dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
Farhan menegaskan bahwa kewenangan terhadap satwa, terutama yang dilindungi, berada di bawah otoritas Kemenhut, dan pihaknya mendukung penuh upaya penyelamatan serta perawatan satwa.
"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








