Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Transmigrasi Tegaskan Program Trans Tuntas Ubah Lahan Tak Bernilai Jadi Aset Ekonomi Bernilai Triliunan Rupiah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menteri Transmigrasi Tegaskan Program Trans Tuntas Ubah Lahan Tak Bernilai Jadi Aset Ekonomi Bernilai Triliunan Rupiah
Foto: Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan paparan dalam Town Hall Meeting di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis 5/2/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan keberhasilan program Trans Tuntas dalam mengubah lahan transmigrasi yang sebelumnya dianggap tak bernilai menjadi lahan dengan valuasi ekonomi yang tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Town Hall Meeting yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Lahan Transmigrasi Kini Bernilai Ekonomi

Kementerian Transmigrasi tidak hanya memastikan kepastian hukum atas lahan milik perorangan para transmigran, tetapi juga melakukan penataan terhadap lahan transmigrasi yang masih tersedia.

Lahan-lahan yang sebelumnya tak diketahui nilainya kini telah memiliki valuasi ekonomi resmi.

"Sampai saat ini 72 bidang HPL transmigrasi yang sudah terinventarisasi seluas 300 ribu hektare dari 3,1 juta hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi. Dari 300 ribu hektare itu, sekitar 22 ribu hektarenya telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir kurang lebih Rp3,1 triliun," ungkapnya.

Masih terdapat potensi lebih dari 500.000 hektare lahan transmigrasi yang dapat divaluasi oleh Kementerian Transmigrasi bersama DJKN.

"Valuasi ini bukan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat," ia mengungkapkan.

Trans Tuntas Atasi Masalah Tumpang Tindih Lahan

Kementerian Transmigrasi juga berkomitmen menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara lokasi transmigrasi dengan kawasan hutan.

Program Trans Tuntas hadir sebagai langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut secara cepat dan responsif terhadap laporan masyarakat.

Menteri Iftitah menjelaskan, terdapat dua penyebab utama terjadinya tumpang tindih lahan transmigrasi.

Penyebab pertama yaitu lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama transmigran, namun beberapa tahun kemudian terbit Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan hutan.

Contohnya terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penyebab kedua adalah lahan yang awalnya berstatus kawasan hutan, namun telah memperoleh izin pelepasan.

Namun, proses pelepasan tersebut belum selesai sepenuhnya, sehingga status lahannya belum dinyatakan tuntas.

Contohnya terjadi di Natuna, Riau.

Program Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan persoalan-persoalan semacam itu dengan pendekatan menyeluruh dan terstruktur.

Penulis :
Shila Glorya