Pantau Flash
HOME  ⁄  News

iPhone Tukang Es Teh di Kudus Dicuri, Diganti Uang Rp7 Ribu

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

iPhone Tukang Es Teh di Kudus Dicuri, Diganti Uang Rp7 Ribu
Foto: Ilustrasi Pencurian HP (Gettyimages)

Pantau - Seorang pedagang es teh berinisial AT (20) di wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mengalami kejadian nahas, ketika iPhone miliknya dicuri pria tak dikenal dan hanya diganti dengan uang Rp7 ribu oleh pelaku.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan bahwa kejadian bermula saat AT sedang berjualan es teh di warungnya di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo pada Senin (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian datang terduga pelaku seorang pria berinisial UF membeli teh hangat.

"Selanjutnya pelaku memesan dengan meletakkan uang Rp7 ribu di dekat korban. Begitu korban AT ini membalikkan badan untuk membungkus pesanan, si pelaku ini mengambil HP yang ada di TKP tersebut. Yakni HP merek iPhone 7 warna merah," kata Ronni, Senin (3/2/2025).

Setelah berhasil mengambil iPhone, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Untungnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV hingga tersebar dan viral di media sosial.

"Dari bekal rekaman CCTV dan sempat viral sehingga kami mengamankan pelaku pada 23 Januari pukul 19.00 WIB di Demak," ujarnya.

Baca juga: Jambret Beraksi di Bogor, Rampas HP Penjual Es Teh hingga Korban Terseret

Setelah melakukan proses penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Kudus. Pelaku membuat lengah penjual es teh dengan melayani mereka terlebih dahulu kemudian pelaku mengambil iPhone tersebut.

"Jadi modus pelaku ini (memanfaatkan) saat lengah penjual es teh. Jadi pelaku mintanya teh hangat. Jadi direbus dulu, ketika penjual melayani dan menolehkan badan HP-nya diambil," kata Ronni.

"Tersangka TKP lain utama es teh depan UMK, TKP lain es teh Ngembalrejo. Jadi untuk satu tersangka ada tiga kejadian," imbuhnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya, berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jaket, tas, masker, dan kacamata.

"Untuk HP masih pegang semua. Terdapat beberapa HP," ungkapnya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Baca juga: Wanita di Depok Dijambret hingga Tersungkur, HP Harga Rp20 Juta Raib

Penulis :
Laury Kaniasti