Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi E DPRD Jakarta Minta Disdik Kaji Ulang Syarat Nilai Rapor Penerima KJP Plus

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Komisi E DPRD Jakarta Minta Disdik Kaji Ulang Syarat Nilai Rapor Penerima KJP Plus
Foto: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pantau - Sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang rencana penambahan syarat nilai rata-rata rapor minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

"Justru mereka yang menengah ke bawah ini prestasinya kurang baik," kata Anggota Komisi E, Jhonny Simanjuntak, Senin (3/1/2025).

Jhony menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menghambat akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya menjadi prioritas penerima bantuan. Karena masyarakat yang kurang mampu biasanya memiliki nilai akademik kurang baik.

"Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan," kata dia.

Menurutnya, nilai akademik juga tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai anak itu cerdas atau tidak, karena masing-masing anak memiliki kecerdasan yang berbeda.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Tambah Syarat Nilai Rapor 70 untuk Penerima KJP Plus

Anggota Komisi E lainnya yakni Muhamad Subki, menegaskan bahwa nilai sebaiknya tidak dijadikan acuan dalam persyaratan KJP Plus. Karena pendidikan adalah hak seluruh masyarakat, sehingga persyaratan nilai itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara menurut Sekretaris Komisi E, Justin Adrian mengatakan bahwa berdasarkan penelitian kecerdasan lahiriah manusia itu bukan hanya akademik, tapi ada beragam kecerdasan lainnya.

"Jadi banyak yang nilai akademik tidak baik, padahal mereka memiliki kemampuan lainnya. Ini perlu diperhatikan," katanya.

Penulis :
Laury Kaniasti