
Pantau - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berencana menambahkan syarat baru bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Siswa yang ingin tetap menerima bantuan pendidikan ini harus memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata rapor minimal 70.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Senin (3/2/2025).
Sarjoko menyatakan bahwa wacana penambahan syarat penerima KJP Plus hasil dari rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Penyaluran KJP Plus tahap I periode 2025 akan dilakukan setelah pelantikan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada Maret 2025 mencakup rapelan untuk Januari, Februari, dan Maret.
"Secara beriring hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Sarjoko.
Baca juga: Pramono Fokus Perluas Akses KJP dan Tingkatkan Keamanan di Jakarta
Namun, pihaknya akan tetap mengkaji ulang rencana syarat nilai rata-rata itu dengan tim transisi serta memotivasi para peserta didik untuk rajin belajar dan menggunakan bantuan pemerintah itu dengan sebaik-baiknya.
"Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyarakat terkait (syarat) nilai-nilai tadi," ungkapnya.
"Sebenarnya ini niatnya kan supaya bisa memberikan motivasi kepada para penerima KJP untuk rajin belajar sehingga mereka bisa sesuai dengan narasi programnya Kartu Jakarta Pintar supaya mereka bisa terus rajin belajar. Secara data sebenarnya kan tadi cuman sedikit, sekitar 2,6%," imbuhnya.
Persyaratan KJP Plus tetap sama dengan sebelumnya yakni usia 6 sampai 21 tahun, terdaftar sebagai siswa sekolah di Jakarta, memiliki NIK, dan berdomisili di Jakarta. Kemudian penerima juga harus terdaftar dalam data kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan merupakan anak panti sosial.
"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," pungkasnya.
Baca juga: DKI Jakarta Perkuat Seleksi Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024
- Penulis :
- Laury Kaniasti