
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan terus memperketat kriteria penerima manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial pendidikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada berbagai indikator ekonomi dan sosial."Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini diterima oleh siswa dan mahasiswa yang benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu. Transparansi dan akurasi data adalah prioritas kami," ujar Sarjoko dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Baca Juga:
KJP Plus 11 Siswa SMK di Jaksel Dicabut gegara Tawuran
Proses Seleksi dan Kriteria Ketat
Pada tahap ini, sebanyak 523.622 siswa dan 15.648 mahasiswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Namun, tidak semua pemohon berhasil memenuhi syarat. Beberapa alasan yang menyebabkan pemohon dinyatakan tidak memenuhi kriteria adalah:
Tidak termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
Memiliki kendaraan roda empat.
Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
Melanggar ketentuan penerima bantuan sosial.
Bagi penerima KJMU, tambahan kriteria seleksi juga mencakup:
IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
Pendaftar baru yang telah melewati semester empat.
Menerima bantuan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Penggunaan Dana untuk Kebutuhan Pendidikan
Dana yang diterima peserta KJP Plus dan KJMU dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan terkait pendidikan seperti biaya sekolah, pembelian buku dan alat tulis, transportasi, hingga perlengkapan belajar. Sarjoko berharap bantuan ini dapat menjadi solusi konkret bagi keluarga kurang mampu untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.
Komitmen Membangun Generasi Emas
Selain memastikan penyaluran yang tepat sasaran, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan dana agar tidak disalahgunakan."Tujuan utama bantuan ini adalah meningkatkan mutu pendidikan, sehingga pelajar Jakarta dari keluarga kurang mampu dapat berkontribusi pada pembangunan Generasi Emas 2045," tambah Sarjoko.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimis dapat memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi warganya, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pendidikan.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah