
Pantau - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai kebijakan impor sapi dari Australia yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang tepat dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menyatakan berdasarkan Undang-Undang, cadangan pangan harus bersumber dari produksi dalam negeri.
Ia menyatakan, "Langkah Pemprov ini sangat mengherankan. Ketika undang-undang dengan jelas mengatur bahwa Pemprov harus mendapatkan cadangan pangannya dari dalam negeri, DKI malah melakukan impor,".
Ia menyoroti langkah Pemprov DKI yang mengimpor 3.100 ekor sapi dari Australia untuk memenuhi kebutuhan daging dengan kuota yang disebut mencapai hingga 7.500 ekor.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat kedaulatan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan khususnya Pasal 29 Ayat 2 yang menyebutkan cadangan pangan pemerintah daerah harus bersumber dari produksi dalam negeri.
Ia menyatakan, "Jadi, yang datang juga baru sebagian saja. Mengapa tidak mencari sapi dari dalam negeri terlebih dahulu,".
Soroti Pembahasan Raperda Sistem Pangan
Ia menambahkan DPRD Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Sistem Pangan yang merupakan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
Ia menyatakan, "Kami sedang membahas Perda yang sangat penting di DPRD. Raperda Penyelenggaran Sistem Pangan ini harus menjamin kemampuan kita untuk memenuhi kebutuhan perut warga kita, salah satunya adalah dengan meminta kepada Pemprov DKI untuk mencari sumber-sumber pangan yang berkelanjutan dari dalam negeri,".
Ia mendorong agar peraturan tersebut disusun secara harmonis dengan Undang-Undang di atasnya termasuk ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan cadangan pangan dari dalam negeri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







