Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Klaim Dualisme Kepemilikan Lahan di Kalideres, Pemprov DKI Tegaskan Milik Pemerintah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Klaim Dualisme Kepemilikan Lahan di Kalideres, Pemprov DKI Tegaskan Milik Pemerintah
Foto: (Sumber : Dua plang terpasang pada lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, menegaskan bahwa lahan seluas 65 hektare di Kalideres, Jakarta Barat, adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 484 Tahun 1991.

Dualisme Kepemilikan Lahan

Namun, lahan tersebut saat ini menghadapi klaim dualisme kepemilikan, dengan satu klaim berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang disebutkan atas nama RH Soedirdjo. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait status kepemilikan lahan tersebut.

Penegasan Pemprov DKI

Dirja Kusuma menjelaskan bahwa klaim atas HGU yang diajukan oleh oknum tersebut sudah tidak berlaku, dan lahan itu sah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Ini disertai dengan bukti yang kuat berupa dokumen legalitas yang dimiliki Pemprov.

Plang yang Membingungkan

Di lokasi lahan, terdapat dua plang yang menampilkan informasi berbeda. Satu plang mengklaim tanah tersebut adalah milik RH Soedirdjo berdasarkan HGU, sementara plang lainnya menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini semakin memperkeruh masalah kepemilikan yang ada di lapangan.

Tindakan Pemprov DKI

Menanggapi hal ini, Dirja Kusuma menyatakan bahwa Pemprov DKI akan segera mencabut plang yang dipasang oleh oknum yang mengklaim lahan tersebut dan akan memastikan bahwa lahan itu sah milik Pemprov. Langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan lebih lanjut dan mengklarifikasi status lahan yang sebenarnya.

Penghuni Lahan dan Bangunan Liar

Terkait dengan penghuni lahan, Dirja Kusuma memastikan bahwa bangunan yang ada di atas lahan tersebut adalah bangunan liar. Hal ini didasarkan pada hasil sosialisasi yang dilakukan di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Pemprov DKI Jakarta.

Kekhawatiran Penggusuran

Salah satu warga mengungkapkan kekhawatiran terkait kemungkinan penggusuran dan status kepemilikan lahan yang masih ambigu. Hal ini menambah ketidakpastian di kalangan warga yang tinggal di area tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan