Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Warga Kalideres Kembali Geruduk Proyek Krematorium dan Desak Penghentian Permanen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Warga Kalideres Kembali Geruduk Proyek Krematorium dan Desak Penghentian Permanen
Foto: (Sumber : Warga kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (28/2/2026) siang. ANTARA/Risky Syukur.)

Pantau - Warga kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 14.31 WIB.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi pekan sebelumnya yang mendesak agar proyek dihentikan.

Unjuk rasa tidak hanya melibatkan warga Perumahan Citra 2, tetapi juga warga dari sejumlah permukiman di sekitar lokasi pembangunan.

Berbeda dari aksi sebelumnya, warga kali ini menyampaikan orasi di pinggir jalan raya karena area proyek telah ditutup dengan palang seng.

Pada palang proyek terpasang spanduk Persetujuan Bangunan Gedung yang diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 26 Januari 2026.

Dalam spanduk tertulis lahan seluas 7.351,12 meter persegi akan dibangun Rumah Duka Swarga Abadi.

Koordinator warga, Budiman Tandiono, menegaskan aksi kembali digelar karena tuntutan sebelumnya belum menghentikan proyek.

Budiman menyatakan, "Ya, kita menolak seterusnya pembangunan rumah duka ini. Aksi pertama kita tidak berhasil menghentikan sementara,".

Ia menambahkan pembangunan dinilai tidak sesuai peraturan daerah dan berada di kawasan padat penduduk.

Budiman juga mempertanyakan terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung tanpa adanya dokumen lingkungan.

Ia menyampaikan, "Katanya PBG-nya sudah keluar, tetapi belum ada Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), belum ada UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan),".

Ia menegaskan jika belum ada Amdal dan UPL maka telah melanggar perda serta mempertanyakan alasan izin tetap diterbitkan.

Budiman menyebut lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial termasuk ruang terbuka hijau serta area olahraga.

Penolakan disebut datang dari sekitar enam RW termasuk wilayah Pegadungan dan Kalideres.

Warga mengapresiasi instruksi Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menghentikan sementara pembangunan, namun meminta penghentian dilakukan secara permanen.

Budiman menyatakan, "Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota Jakarta Barat yang telah mengapresiasi permintaan kami, tetapi kami minta untuk distop seterusnya. Tidak boleh ada pembangunan rumah krematorium atau rumah duka di daerah sini,".

Warga juga telah menyurati fraksi DPRD DKI Jakarta dan mengaku telah diterima oleh Fraksi PDIP serta berharap aspirasi ditindaklanjuti oleh Komisi A DPRD.

Dalam orasinya, perwakilan warga RW 017, Budi Switarno, meminta perhatian langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Budi menyatakan, "Pak Gubernur, tolong pak. Ini pertama kali kami memohon kepada Bapak Gubernur. Kami pendukung Bapak, ini rumah kami, ini demi masa depan anak kami. Tolong. Jika aspirasi kami tidak didengar, maka kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali,".

Warga juga meminta agar pihak yang menerbitkan izin diperiksa karena proyek dinilai belum memenuhi persyaratan lingkungan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup mengawasi izin atau persetujuan lingkungan proyek pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi.

Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat Achmad Hariadi membenarkan proyek tersebut belum mengantongi persetujuan lingkungan.

Ia menyatakan, "Persetujuan lingkungan itu diawali dari pembuatan dokumen lingkungan. Saat ini dokumen lingkungannya sedang disusun oleh Yayasan Swarga Abadi,".

Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, dokumen lingkungan menjadi dasar persetujuan lingkungan dan perizinan termasuk UPL dan Amdal.

Yayasan diminta mengajukan permohonan arahan penapisan dokumen lingkungan serta menyusun persetujuan teknis pengelolaan air limbah dan rincian teknis pengelolaan limbah B3.

Hariadi menambahkan, "Selain itu diminta juga secara paralel menyusun pertek emisi dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas),".

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti