
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa penertiban rumah warga yang berdiri di atas lahan TPU Kebon Nanas akan dilakukan setelah kesiapan rumah susun (rusun) yang disediakan sebagai tempat relokasi warga.
Penertiban Ditunda Hingga Rusun Siap Dihuni
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa penertiban rumah di lahan TPU Kebon Nanas tidak akan dilakukan sebelum rusun yang disediakan untuk relokasi warga benar-benar tersedia dan siap dihuni. Proses penataan kawasan akan berjalan bertahap dengan kesiapan hunian relokasi menjadi syarat utama sebelum penertiban dilakukan.
Batas Waktu Pengosongan Bersifat Informasi Awal
Munjirin juga mengonfirmasi adanya keluhan dari warga yang diberi waktu pengosongan hanya dua minggu. Namun, ia menyatakan bahwa batas waktu tersebut masih bersifat informasi awal dan belum final, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Tawaran Rumah Susun untuk Warga DKI Jakarta
Warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dan terdampak penertiban akan ditawari unit rumah susun sebagai tempat tinggal baru oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Timur, memastikan bahwa mereka mendapatkan hunian yang layak.
Sosialisasi dan Tahapan Pengosongan
Pemkot Jakarta Timur memastikan bahwa waktu pengosongan lahan masih mengikuti tahapan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan. Sosialisasi ini mempertimbangkan kondisi lapangan dan memastikan kelancaran proses relokasi.
Rencana Pemanfaatan Lahan TPU Kebon Nanas
Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas untuk membuka petak makam baru, guna mengatasi krisis lahan makam yang sedang terjadi di Jakarta.
Jumlah Warga yang Terdampak
Sebanyak 280 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 517 jiwa tinggal di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Lahan tersebut telah digunakan sebagai permukiman selama puluhan tahun, sehingga penertiban ini akan berdampak pada banyak keluarga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







