
Pantau - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir liar di sepanjang jalan raya selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Seksi Operasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Sudinhub Jakarta Utara Yulza Ramadhoni menyampaikan, “Kami fokus melakukan pengawasan secara mobil menggunakan mobil derek setiap harinya, dan yang melanggar, kami angkut serta diberikan penindakan,” kata Yulza Ramadhoni di Jakarta, Selasa.
Terdapat 10 unit mobil derek milik Sudinhub Jakarta Utara yang beroperasi setiap hari dengan pola pengawasan secara mobile.
Pengawasan tersebut menyasar mobil maupun sepeda motor yang parkir di bahu jalan.
Yulza menegaskan, “Parkir di bahu jalan ini sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas dan ini kami tindak,” tegas Yulza.
Pengawasan Dibagi Dua Shift
Yulza menjelaskan, “Mobil derek ini bertugas lima unit di shift pertama dan lima unit di shift kedua. Jika terjadi pelanggaran, langsung diderek ke kantor,” ujar Yulza.
Saat ini pihaknya belum melakukan operasi angkut jaring maupun operasi cabut pentil ban terhadap pelanggar.
Namun, sosialisasi dan pengawasan rutin tetap dilakukan di lapangan selama Ramadhan.
Penderekan juga dilakukan apabila terdapat permintaan dari wilayah kecamatan yang menemukan kendaraan terparkir sembarangan dan melanggar aturan.
Imbauan Patuhi Aturan Parkir
Yulza mengimbau masyarakat atau pengguna jalan agar mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
Ia menegaskan, “Parkir sembarangan ini berbahaya dan sangat berisiko. Ini terus kami lakukan penindakan,” tutur Yulza.
Yulza menyatakan, “Warga yang kedapatan melanggar akan dipanggil ke kantor dan membuat surat pernyataan atau bisa ditindak sesuai regulasi yang ada,” ungkap Yulza.
- Penulis :
- Aditya Yohan







