
Pantau - Aparat kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan praktik prostitusi terselubung yang dilakukan di kawasan objek wisata Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jateng.
Dilansir Antara, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan dugaan praktik prostitusi berbungkus tempat karaoke berada di dalam kompleks objek wisata religi tersebut.
"Saat masuk kita bayar tiket ke pemda, padahal ini merupakan objek wisata religi," kata Dwi, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, terungkapnya praktik prostitusi terselubung tersebut berdasarkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan salah satu pemilik tempat karaoke.
Baca juga: Dibayar Rp50 Ribu Pertamu, Korban Prostitusi di Apartemen Jakut Harus Layani 30 Orang
Polisi menangkap S, seorang pemilik tempat karaoke di objek wisata itu, atas adanya laporan. Pada akhir Januari 2025, orang tua salah satu pekerja di tempat karaoke tersebut melapor karena anaknya tidak diizinkan pulang oleh tersangka.
"Korban ini awalnya ditawari tersangka untuk kerja di rumah makan, namun ternyata justru dijadikan pemandu lagu serta PSK," katanya.
Adapun tersangka memberi syarat korban harus membayar Rp1 juta agar diperbolehkan pulang. Selain orang dewasa, tersangka juga diketahui mempekerjakan pemandu lagi yang usianya masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. Terkait praktik prostitusi di kompleks objek wisata Gunung Kemukus, Dwi meminta pemerintah daerah untuk menertibkan.
Baca juga: Lagi! Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Jakut, 5 Orang Diamankan
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris