
Pantau - Aparat kepolisian sudah melakukan tes urine terhadap tiga orang host yang menyelenggarakan pesta seks gay di hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Hasilnya, mereka dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
"Kita sudah melaksanakan tes urine kepada tiga tersangka. Untuk tiga tersangka itu negatif," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).
Adapun ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni pria RH alias R, pria RE alias E, dan pria BP alias D. R dan R ini berperan membiayai penyewaan hotel, sedangkan D perannya merekrut para peserta seks sesama jenis laki-laki.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Baca juga: Fakta-fakta Pesta Seks Gay di Hotel Jaksel, Ada yang Sudah Beristri
Dan saat penggerebekan hotel tersebut, tidak menemukan adanya narkotika dan hanya ada alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV yang akhirnya diamankan polisi.
"Di lokasi tempat kita mau penggerebekan di TKP tidak Kita temukan alat yang diduga sebagai narkoba. Kita libatkan ada Polsek juga pada saat itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam penggerebekan pada Sabtu (1/2) malam polisi mengamankan sebanyak 56 orang pria, beserta sejumlah barang bukti mulai dari alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV. Ada tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT, ada 56 orang yang diamankan di TKP. Ada barang bukti pemesanan hotel, alat kontrasepsi kondom, obat anti HIV dan juga sabun mandi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2).
Baca juga: 3 dari 56 Pelaku Pesta Seks Gay di Hotel Rasuna Said jadi Tersangka, Penyewa Hotel-Perekrut
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris