
Pantau - Sebanyak 56 pria di tangkap terkait kasus pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi sebut tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).
Ade Ary menuturkan ketiga tersangka yang diamankan yaitu RH alias R dan RE alias E yang berperan sebagai penyewa hotel. Selain itu, satu pria lainnya yaitu BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," tutur Ade Ary.
Baca: Polisi Ungkap Motif Fantasi Pesta Seks Swinger Pasangan Suami-Istri di Jakarta-Bali
Ade Ary menjelaskan awalnya peserta pesta seks tersebut direkrut 20 orang. Kemudian para peserta tersebut mengundang rekan-rekannya untuk ikut hadir.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," jelas Ade Ary.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar.
Baca juga: Ini Motif Tersangka Pesta Seks Tukar Pasangan di Batu
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (1/2) malam dengan dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan di kamar nomor 2617 yang dijadikan untuk pesta seks.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 pria dan sejumlah barang bukti berupa pemesanan hotel, alat kontrasepsi kondom, obat anti HIV dan sabun mandi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun