Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polres Mimika Gagalkan Peredaran 30 Gram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polres Mimika Gagalkan Peredaran 30 Gram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi Sabu-sabu (dok.istimewa)

Pantau - Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika, Papua Tengah, berhasil menggagalkan peredaran 30 gram sabu-sabu dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R di Jalan Hasanudin, Timika, tepat di depan sebuah kantor jasa pengiriman.

"Pelaku R ditangkap dengan barang bukti 30 gram sabu-sabu yang berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dan rencananya akan diedarkan di Timika," ujar Aipda Darsono, anggota Satresnarkoba Polres Mimika, Jumat (7/2/2025).

Jaringan Narkotika Terungkap

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan bahwa sabu-sabu tersebut seharusnya dikirim kepada seorang pria berinisial ADI.

"Pelaku ADI ditangkap di Jalan Pendidikan Jalur Tiga Timika pada Kamis (6/2) pukul 17.00 WIT," jelas Darsono.

Baca Juga:
2 Tersangka Pengedar 1,7 Kilogram Sabu-Sabu Ditangkap Polres Aceh Tamiang
 

Hasil interogasi terhadap ADI mengungkap bahwa barang haram itu akan diteruskan kepada pelaku lain, berinisial M, untuk diedarkan di wilayah Timika.

"Pelaku M akhirnya ditangkap di Jalan Poros SP5, tepat di depan GOR Futsal Timika, pada pukul 18.00 WIT di hari yang sama," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Mimika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara enam hingga 12 tahun.

Polres Mimika terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah.

Penulis :
Ahmad Ryansyah