
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 1,7 kilogram. Penangkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi yang intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di perbatasan Aceh Tamiang-Langsa, tepatnya di Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed, pada Kamis (19/12/2024).
"FBR ditangkap saat mengantarkan pesanan sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih menuju SPBU Seuneubok Baroe. Kami sudah mengantongi informasi terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraannya berkat laporan masyarakat," ujar Erwo Guntoro, Rabu (25/12).
Penemuan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu berukuran besar yang disimpan di dalam jok motor tersangka. Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke rumah FBR, di mana ditemukan tambahan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket kecil.
Baca Juga:
Hakim Vonis 19 Tahun Penjara kepada 2 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 2 Kilogram
Dari hasil interogasi, FBR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AD, warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Polisi segera bergerak dan menangkap AD di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.
Penyelidikan Lanjutan
Setelah menangkap AD, tim melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 1,2 kilogram yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
"Dari pengakuan AD, sabu-sabu ini didapatkan dari PTR, warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang kini masih berstatus DPO," jelas Erwo Guntoro.
Total Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Tiga paket besar seberat 301,95 gram
- Dua paket besar seberat 201,34 gram
- Lima paket kecil seberat 25,53 gram
- Dua belas bungkus plastik besar dengan total berat 1,2 kilogram
- Satu unit timbangan elektrik
"Total sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka adalah 1,7 kilogram," tambah Erwo.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus memburu PTR, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
Erwo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh."Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba," tutupnya.
Kasus ini menjadi salah satu operasi besar Polres Aceh Tamiang dalam mengungkap jaringan narkotika dan membuktikan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah