
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di sejumlah lokasi di sekitar Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Pusat," ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Penangkapan dilakukan oleh tim Unit 1 dan Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Sabtu malam 14 Maret setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di wilayah tersebut.
Empat Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Jakarta Pusat.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA 53, DS 37, RA 21, dan FA 23.
Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda yaitu di sebuah toko kelontong di Jalan Cempaka Putih Utara Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran, di depan Stasiun Tanah Abang, serta di Jalan Jembatan Tinggi Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1.594 butir tramadol, 302 butir heximer, dan 218 butir trihexyphenidyl.
Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon genggam, uang tunai lebih dari Rp4 juta yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor listrik yang digunakan para pelaku.
Polisi Kembangkan Jaringan Peredaran
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan," kata Wisnu S Kuncoro.
Saat ini keempat tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," ujarnya.
Para tersangka diketahui menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter.
Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu.
Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
- Penulis :
- Gerry Eka







