
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras di wilayah Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko pulsa yang berlokasi di Jalan Nangka, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Denny Simanjuntak mengatakan petugas menemukan ratusan butir obat keras saat melakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan penggeledahan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI 18 dan berhasil mendapati 454 butir obat keras," ungkapnya.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 11 Maret sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi toko pulsa tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras yang dijual secara terselubung dengan modus usaha penjualan pulsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Polisi Amankan Dua Tersangka di Depok
Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian melakukan penangkapan kedua di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cimanggis, Kota Depok.
Polisi mengamankan dua pria berinisial B 30 dan ML 20 dari lokasi tersebut.
"Kemudian Saudara ML 20 dan B 30 di wilayah Cimanggis Depok. Barang bukti yang kami amankan obat-obatan dalam daftar G dan psikotropika berjumlah kurang lebih 2.400 butir dan uang hasil penjualan," kata Denny Simanjuntak.
Pengungkapan kasus tersebut juga bermula dari informasi masyarakat mengenai praktik penjualan obat keras yang disamarkan dengan modus penjualan sembako di sebuah ruko.
Saat didatangi petugas, ruko tersebut dalam kondisi tertutup sehingga penyelidikan dilanjutkan ke lokasi lain.
Tim kemudian memperoleh informasi bahwa aktivitas peredaran dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, Cimanggis.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita 1.897 butir obat daftar G.
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Keras
Secara keseluruhan polisi berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal di dua lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 2.351 butir obat keras daftar G.
"Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kolaborasi hubungan informasi oleh masyarakat dalam mendukung program Jaga Jakarta untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis :
- Gerry Eka








