
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim pada Kamis (12/12/2024).
"Terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28) masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara," ujar Hakim Kasim dalam persidangan.
Kedua terdakwa, yang merupakan warga Provinsi Aceh, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sesuai dengan dakwaan primer. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
Hakim menjelaskan bahwa faktor yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni pengakuan dan penyesalan dari kedua terdakwa.
Setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua Kasim memberikan waktu selama 7 hari bagi kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Medan, yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut JPU Daniel Surya Partogi Aritonang, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika terdakwa Habibullah dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk memesan sabu-sabu. Habibullah kemudian bertemu dengan Ikhbal di Jakarta pada 11 Maret dan setuju untuk mencari pemasok sabu-sabu. Mereka kemudian melakukan perjalanan ke Medan pada 14 Maret 2024.
Sesampainya di Medan, kedua terdakwa menghubungi calon pembeli yang ingin membeli sabu-sabu dalam jumlah besar. Petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli meminta 2 hingga 4 kilogram sabu-sabu dengan harga Rp300 juta per kilogram.
Pada 6 April 2024, kedua terdakwa mengambil narkotika di Kecamatan Medan Amplas dan melanjutkan perjalanan untuk menyerahkannya kepada pembeli yang telah mereka hubungi. Namun, ketika melakukan transaksi, kedua terdakwa dikejutkan dengan kedatangan petugas kepolisian yang langsung menangkap mereka beserta barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
Dengan vonis ini, kedua terdakwa akan menjalani hukuman yang berat akibat peran mereka dalam jaringan narkoba.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah