
Pantau - _ Kepolisian Resor Kota Tangerang membongkar jaringan peredaran narkoba sintetis yang beroperasi lintas wilayah dengan modus pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket serta mengamankan empat tersangka.
Pengungkapan Jaringan di Sepatan Timur dan Pola Pemesanan Daring
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS di Sepatan Timur Kabupaten Tangerang dengan barang bukti tembakau sintetis siap edar seberat 155,88 gram.
Dari pemeriksaan telepon genggam MS, polisi menemukan transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram yang dilakukan melalui media sosial.
Pengembangan Kasus Hingga Cipulir dan Pondok Aren
Polisi kemudian melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami Jakarta Selatan dan menemukan paket narkotika seberat 65,58 gram yang disamarkan dalam kemasan makanan cepat saji berbentuk ayam goreng.
Pengembangan kasus mengarah ke Cipulir Jakarta Selatan dan mengamankan dua tersangka SFA dan MK dengan barang bukti tembakau sintetis dalam berbagai kemasan termasuk bungkus rokok dengan total lebih dari dua kilogram serta sejumlah peralatan produksi.
Petugas juga menemukan cairan alkohol, chloroform, serta perlengkapan seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk, dan gelas ukur di lokasi tersebut.
Penangkapan kemudian berlanjut ke rumah kontrakan di Pondok Aren Tangerang Selatan yang menjadi lokasi tersangka GPA dengan barang bukti tembakau sintetis padat dan narkotika cair berbentuk spray.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika serta KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun sebagai bentuk penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba sintetis berbasis daring.
- Penulis :
- Arian Mesa





