Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Kabar PHK Massal Karyawan, Begini Penjelasan Dirut TVRI

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Kabar PHK Massal Karyawan, Begini Penjelasan Dirut TVRI
Foto: Gedung siaran TVRI di Jakarta. (foto: ANTARA)

Pantau - Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno menegaskan, institusinya tidak melakukan PHK terhadap aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan penghentian pemakaian jasa kontributor merupakan keputusan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI atau TVRI Pusat. 

Menurutnya, kontributor bukan bagian dari ASN, melainkan pekerja lepas yang hanya mendapatkan bayaran ketika berita hasil produksi mereka ditayangkan.

Baca Juga: Wamenaker Soroti PHK Jurnalis, Minta Perusahaan Bayar Pesangon Penuh

"Kontributor bukan PPNPN (pegawai pendukung non-pegawai negeri) dan bukan juga ASN. Karena itu, keputusan untuk mengurangi atau tetap memakai kontributor sepenuhnya berada di tangan TVRI Daerah," jelas Iman.

Iman menegaskan, tidak ada kru produksi TVRI yang terkena PHK. Namun, beberapa pekerja alih daya seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi terdampak kebijakan tersebut.

Iman menegaskan, TVRI tetap patuh terhadap kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah. Meski demikian, pihaknya berkomitmen menjaga fungsi pelayanan publik dengan memastikan ketersediaan tayangan tetap terjaga.

Penulis :
Aditya Andreas