Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap! Peran 4 Tersangka Begal di Flyover Jakut, Ada JokI hingga Eksekutor

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Terungkap! Peran 4 Tersangka Begal di Flyover Jakut, Ada JokI hingga Eksekutor
Foto: Ilustrasi begal (Sumber: tangkapan layar)

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap peran dari masing-masing empat tersangka kasus pembegalan Habib Hanif Assidqi di flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Keempatnnya ini berbagi peran saat beraksi di antaranya sebagai joki hingga eksekutor.

"Tersangka MR eksekutor yang mengambil kunci sepeda motor milik korban. Tersangka DA joki yang mengawasi pada saat temannya melakukan pencurian. Tersangka AR yang membawa sepeda motor milik korban. Tersangka RA yang mengancam korban dengan senjata tajam," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Adapun aksi pembegalan tersebut ternyata sudah direncanakan sehari sebelumnya atau pada Minggu (12/1). Saat itu, keempatnya berkumpul di rumah tersangka MR kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). MR kemudian mengajak tersangka lainnya sambil memperisapkan senjata tajam (sajam).

"Selanjutnya pelaku MRR ketika sedang kumpul mengatakan 'lu mau pada keluar nggak?'. Lalu di jawab oleh para pelaku 'ayo'. Kemudian sambil mempersiapkan senjata tajam yang sudah disiapkan," katanya.

Bahkan, mereka juga mencopot pelat kendaraan lalu begegas melakukan aksinya. RA berboncengan dengan DA, sedangkan MR dan AB dalam satu motor yang lainnya. Kemudian, melihat korban di lokasi melintasi flyover.

"Sepeda motor yang sudah di siapkan dengan mencopot pelat nomor terlebih dahulu. MR dan AR mendekati sasaran memepet korban. Setelah korban dipepet, oleh MR kunci motor korban dicabut dan diberikan ke AR, sedangkan DA dan RA menakuti korban dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah celurit," jelasnya.

Diketahui, keempat tersangka yakni RA (22), DA (22), AB (22), dan MR (21) sudah ditangkap di Jalan Sedayu City, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa (11/2). Namun karena mengancam polisi dengan sajam, akhirnya kaki mereka ditembak.

Keempatnya sudah ditahan di Rutan Polsek Kelapa Gading. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.

Diberitakan sebelumnya, korban berinisial HA menjadi korban pembegalan saat selesai bekerja dan pulang menggunakan sepeda motor kemudian melintas flyover Sedayu, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, pada Kamis (13/1).

Pada saat melintas di lokasi, korban dipepet dari sebelah kanan dan korban terjatuh. Seorang pelaku begal sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban, lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya.

"Satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur," kata Seto, Senin (17/2).

Baca juga: Ancam Polisi Pakai Sajam, Komplotan Begal Motor di di Kelapa Gadung Ditembak

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris