
Pantau - Musisi senior Fariz RM kembali ditangkap karena kasus narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang keterlibatannya dalam kasus serupa sejak 2007.
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2/2025). Polisi menyebut Fariz mendapatkan narkoba dari mantan sopirnya, ADK (42), yang lebih dulu ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Setelah dimintai keterangan, kita mendapatkan informasi bahwa barang yang diamankan dari ADK dipesan oleh seseorang berinisial FRM," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga:
Musisi Senior Kembali Tersandung Kasus Narkoba
Atas perbuatannya, Fariz RM dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Riwayat Kasus Narkoba
Fariz RM bukan kali ini saja tersandung kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap pada 2007 dengan barang bukti heroin dan ganja. Kasus serupa kembali menjeratnya pada 2015 dan 2018.
Saat itu, Fariz sempat mengakui ketergantungannya pada narkoba dan berjanji untuk berhenti. Namun, kasus terbarunya di 2025 menunjukkan bahwa musisi berusia 66 tahun ini kembali terjerumus dalam lingkaran yang sama.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah