Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ditinggal Ibu Kerja, Bocah 5 Tahun Dicabuli di Rumah Makan Jambi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ditinggal Ibu Kerja, Bocah 5 Tahun Dicabuli di Rumah Makan Jambi
Foto: Pelaku pencabulan anak di Kota Jambi, Kamis (20/2/2025). (ANTARA/Polda Jambi)

Pantau - Seorang pria berinisial A (32), warga Lebak, Banten. melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun di Kota Jambi. Korban merupakan anak dari rekan kerja pelaku di rumah makan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan aksi cabul ini dilakukan pada Rabu (5/2), Dari penyelidikan, diketahui bahwa korban dibekap dan dipukul agar tidak berteriak memanggil ibunya.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa korban dibekap dan dipukul agar tidak berteriak memanggil ibunya. Aksi itu, diketahui ibu korban karena korban melaporkannya dan menceritakan kejadian itu.

"Pelaku membekap mulut korban dan menakuti korban, " kata Manang dilansir Antara, Sabtu (22/2/2025).

Baca juga: 3 Bocah di Jakut Dicekoki Ginseng hingga Mabuk sebelum Dicabuli

Manang juga menyebut bahwa aksi pencabulan terjadi saat korban ditinggal di lantai 2 dan ibunya sedang bekerja. Dalam keadaan sendirian itu pegawai rumah makan melakukan aksi bejatnya.

"Saat itu korban sedang berada di tempat kerja ibunya di lantai 2, kemudian oleh tersangka ini dilakukan pencabulan dengan cara meraba area kemaluannya menggunakan jari," kata Manang, Kamis (20/2/2025).
 

Mendapati pencabulan tersebut, korban pun bercerita kepada sang ibu dilanjut melaporkannya ke pihak kepolisian pada Kamis (6/2). Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, alat kelamin korban mengalami luka sehingga menguatkan bukti adanya pencabulan. 

Lebih lanjut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pelaku saat sedang bekerja di rumah makan pada Senin (10/2). Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jambi dan disangkakan Pasal 82 ayat 1 Jo 76E dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 15 tahun.

"Kejadian itu hanya saat itu dilakukan pelaku," katanya.

Baca juga: Keji! Guru Honorer Cabuli Murid SD di Samarinda Berujung Ditangkap Polisi 

Penulis :
Firdha Riris