
Pantau - Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkap sejumlah kasus pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Salah satu kasusnya, adalah pria memperkosa anak tirinya sudah puluhan kali dan terjadi betahun-tahun.
Untuk kasus asusila yang diungkap kepolisian ini Unit PPA Polres Metro Jaktim menangani yang sampai kini ada sebanyak enam laporan dengan enam orang ditetapkan sengai tersangka.
"Pada Februari ini menangani kasus pencabulan anak, sampai tanggal 24 Februari ini ada sebanyak 6 LP, di mana sebanyak 6 tersangka, sedangkan korban ada 7 korban," kata Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Bejat! Selama 4 Tahun Ayah di Maluku Perkosa Anak Berulang Kali
Pria Perkosa Anak Tiri
Seorang pria berinisial R alias A (31) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak tirinya, perempuan berusia 14 tahun di Jaktim. Aksi bejat telah dilakukannya bertahun-tahun dan saat ibunya tak lagi di rumah.
"Saat ibu korban pergi berdagang atau bekerja. Sejak korban kelas V SD korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya ini. Umur kelas V SD, dia mulai melakukan persetubuhan ke korban," katanya.
Adapun kasus ini terjadi pada 3 Februari tepatnya di Pulogadung. Saat beraksi, R mengancam menggunakan pisau. Diduga pemerkosaan sudah puluhan kali, dan setelah hasratnya terpenuhi R memberikan uang Rp5.000 kepada korban.
"Jadi dia juga mengancam menggunakan pisau dapur. Saat ibunya pergi, korban diajak bersetubuh, korban menolak, meronta, tapi diancam pakai pisau. Dilakukan minimal setiap minggu 2 kali," katanya.
Mendapati perlakukan tersebut, korban sempat mengadu ke ibunya namun tak dihiraukan. Kemudian, korban melapor kepada pamannya hingga diteruskan kepada polisi. Kini, atas perbuatannya tersangka R disangkakan Pasal 76b juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Biadab! Guru di Jayapura Perkosa ABG 13 Tahun hingga Hamil
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris