billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah
Foto: Bea Cukai Amankan Kapal Pembawa Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah (dok. Bea Cukai)

Pantau - Tim patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), yang melibatkan Satgas Kapal Patroli BC 1288, amankan sebuah kapal yang memuat 60.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Perairan Pulau Setunah, Kab. Karimun pada Jumat, (21/02).

"Barang hasil penindakan segera kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Baca juga: Lawan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Adhang menegaskan Bea Cukai Kepri akan terus meningkatkan pengawasan untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok legal.

Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai, serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terawasi secara resmi.

Baca juga: Gelorakan Pemberantasan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Mojokerto

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan patroli dan pengawasan yang semakin intensif, Bea Cukai Kepri berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau," tutupnya.

Baca juga: PMK 4/2025 Terbit, Aturan Baru Impor Ekspor Berlaku

Baca juga: Dukung Industri Dalam Negeri, Ini Upaya Bea Cukai Hadapi Tantangan Globalisasi

Penulis :
Wulandari Pramesti