Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PMK 4/2025 Terbit, Aturan Baru Impor Ekspor Berlaku

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

PMK 4/2025 Terbit, Aturan Baru Impor Ekspor Berlaku
Foto: Pemerintah terbitkan PMK 4/2025 untuk tingkatkan kepastian hukum impor dan ekspor barang kiriman. (Dok. Bea Cukai)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023.

Baca juga:
BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu dan BUN Tahun 2024

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, regulasi baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mempercepat layanan, serta menyesuaikan kebijakan fiskal dengan ketentuan terbaru. Beberapa perubahan dilakukan agar aturan lebih sederhana dan mendukung ekspor serta impor barang kiriman.

Salah satu perubahan utama dalam PMK 4/2025 adalah pendefinisian ulang barang kiriman. Barang hasil perdagangan didefinisikan sebagai barang yang diperjualbelikan antara penjual dan pembeli, sedangkan barang kiriman pribadi adalah barang yang dikirimkan kepada penerima selain badan usaha.

Selain itu, pemerintah mengatur ulang batas waktu penyampaian consignment note (CN) untuk barang impor. CN wajib disampaikan dalam waktu satu hari sejak kedatangan barang. Namun, jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi lengkap kepada pengirim atau penerima, aturan ini dapat dikecualikan.

Skema penetapan bea masuk juga mengalami perubahan. Untuk penerima badan usaha, tetap diberlakukan skema self-assessment dengan konsekuensi denda jika terdapat perbedaan nilai pabean yang ditetapkan Bea Cukai. Sementara itu, penerima perseorangan menggunakan skema official assessment tanpa denda.

Baca juga:
Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Bandara Batam, Bea Cukai Tangkap 2 Pelaku

Barang kiriman dengan nilai Free on Board (FOB) USD3 hingga USD1.500 dikecualikan dari bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian ini juga berlaku bagi barang kiriman jemaah haji dan hadiah dari perlombaan internasional.

Aturan baru juga menyederhanakan tarif bea masuk untuk delapan kelompok komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN).

Tarif kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 0 persen untuk buku ilmu pengetahuan, 15 persen untuk jam tangan, kosmetik, dan besi/baja, serta 25 persen untuk tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda. Barang-barang ini tetap dikenakan PPN dan PPh sebesar 5 persen, kecuali buku ilmu pengetahuan yang mendapat pengecualian pajak.

Jemaah haji mendapatkan fasilitas khusus untuk barang kiriman mereka. Barang yang dikirimkan dibebaskan dari bea masuk, BMT, PPN, dan PPh dengan batas nilai FOB USD1.500 per pengiriman dan maksimal dua kali pengiriman.

Baca juga:
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Rokok Ilegal di Sumsel

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen tetapi tetap dibebaskan dari BMT dan PPh. Jika pengiriman dilakukan lebih dari dua kali, maka seluruh barang dikenakan ketentuan pajak yang berlaku.

Relaksasi fiskal juga diberikan bagi penerima hadiah perlombaan atau penghargaan internasional. Barang seperti medali, trofi, dan lencana dibebaskan dari bea masuk, BMT, PPN, dan PPh, dengan batas maksimal satu buah untuk setiap jenis barang dekoratif serta satu hadiah lainnya. Namun, kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian atau perjudian tidak mendapatkan fasilitas ini.

Di sektor ekspor, pemerintah mengatur bahwa eksportir dan penyelenggara pos wajib menyampaikan CN kepada Bea Cukai untuk barang dengan berat kotor di bawah 30 Kg. Barang di atas 30 Kg harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Pemerintah juga menyederhanakan prosedur konsolidasi ekspor barang kiriman agar lebih efisien.

Nirwala menegaskan aturan baru ini merupakan langkah Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha serta masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat proses impor dan ekspor barang kiriman serta memberikan kemudahan bagi mereka yang berhak mendapatkan insentif fiskal.

Penulis :
Khalied Malvino