
Pantau - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan dua upaya penyeludupan narkoba jenis sabu berat total 7 kg melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansya mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyeludupan sabu dengan pola menyimpan atau menyelipkan serbuk sabu yang dikemas ukuran kecil dalam tumpukan pakaian dan celana jeans yang disimpan dalam koper.
"Ya masih sama modusnya dengan pengungkapan sebelumnya di bulan Januari dan Februari," ucap Zaky, dilansir Antara, Minggu (9/2/2025).
Dia menjelaskan, dua upaya penyeludupan tersebut yang pertama terungkap pada Rabu (29/1), pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial SE (46), perempuan yang berprofesi sebagai buruh tani di Kabupaten Karimun.
Baca: Polres Mimika Gagalkan Peredaran 30 Gram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap
Tersangka SE, diupah oleh seorang pengendali berinisial ZEN untuk membawa sabu seberat 2.015 gram (2 kg) menggunakan penerbangan dari Bandara Hang Nadim Batam rute Batam--Yogyakarta-Lombok. Upah dijanjikan sebesar Rp50 juta, termasuk biaya tiket pesawat.
"Hasil pemeriksaan awal, SE diketahui berdomisili di Lombok, berprofesi sebagai buruh tani, diupah oleh seorang pengendali berinisial ZEN. Pelaku mengenal ZEn melalui Facebook, lalu ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba pada tahun 2024," tuturnya.
SE berangkat dari Lombok pada 22 Januari, kemudian dijemput oleh ZEN dan dibawa ke sebuah rumah untuk tinggal sampai hari keberangkatan tiba. Pada hari keberangkatan pelaku ZEN menjemput SE dan mengantarkan ke Bandara Hang Nadim Batam, kemudian menyerahkan koper biru yang sudah berisi methamphetamine.
"SE mengaku sudah dua kali menyeludupkan sabu dari Batam ke Lombok, yakni pada Oktober dan Desember 2024, dengan modus serupa," katanya.
Kasus kedua diungkap pada tanggal 29 Januari 2025, pelaku berinisial AH (34) asal Aceh yang bekerja sebagai nelayan, juga menyelundupkan sabu dengan pola yang sama diselipkan dalam tumpukan pakaian dan celana jeans dibalut karbon tersimpan dalam koper.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Freelancer dan Ibu Rumah Tangga ini Diamankan Bea Cukai Batam
Pola pengemasan diduga sengaja digunakan untuk menyamarkan serbuk kristal putih dari deteksi petugas. Hasil pemeriksaan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik berwarna bening berisi serbuk kristal methamphetamine dengan berat total 5.095 gram (5 kg).
"Kami melakukan tes urine kepada AH, hasilnya positif menggunakan narkoba. Dia diupah sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp40 juta per trip," ujarnya.
Pengungkapan penyeludupan narkoba ini terungkap berkat kejelian petugas yang curiga dengan isi koper ke dua pelaku. Selain itu, Tim Bea Cukai juga mengerahkan anjing pelacak Unit K-9 untuk mengendus narkoba yang ada di dalam tas.
"Kedua kasus telah kami limpahkan kepada BNN RI untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," imbuh Zaky.
Sepanjang 2025, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Kota Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan sembilan kali upaya penyeludupan narkotika oleh jaringan narkoba melalui bandara maupun pelabuhan. Dari 9 upaya penyeludupan itu, diamankan 12 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika seberat 23 kg.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun