billboard mobile
HOME  ⁄  Ekonomi

BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu dan BUN Tahun 2024

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu dan BUN Tahun 2024
Foto: BPK Periksa Laporan Keuangan Kemenkeu dan BUN Tahun 2024. Dok: bpk.go.id

Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Proses pemeriksaan telah dimulai sejak 7 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Tahapan pemeriksaan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dengan menggunakan pendekatan audit berbasis risiko,” ujar Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu Jakarta, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa, (18/2/2025).

Pada tahap pelaksanaan, pihaknya sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran dan BUN, beserta jajaran, dalam proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi dalam laporan keuangan, penerapan jurnal koreksi atas laporan keuangan maupun penyusunan nota kesepakatan, serta pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan yang disampaikan,

Baca juga: BPK Tekankan Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kalimantan Barat

BPK turut memperhatikan kebijakan signifikan yang diberlakukan sepanjang tahun 2024 dalam pemeriksaan ini, antara lain Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (ABPN), kebijakan pengadaan utang untuk pemenuhan target pembiayaan tahun 2025, serta kebijakan terkait insentif perpajakan dan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, pemeriksaan atas LK BUN mencakup dukungan pemeriksaan LK BUN pada KPA BUN di Kemenkeu, kementerian/lembaga terkait di luar Kemenkeu, SKK Migas, dan BUMN operator terkait belanja subsidi, belanja lain-lain, dan transaksi khusus kegiatan usaha hulu migas

"Kami mengapresiasi kerja sama yang telah terbangun dengan baik selama ini. Dalam kesempatan ini, kami juga mengharapkan kesinambungan kerja sama dan dukungan Menteri Keuangan beserta jajaran agar pemeriksaan ini dapat dilaksanakan secara efektif," ucap Daniel.

Penulis :
Tubagus Rachmat