
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan sebagai bagian dari penguatan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut telah melalui proses panjang dalam pengembangan ekosistem halal nasional.
Ia menyatakan, "Kebijakan Wajib Halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia".
Peran Halal dalam Strategi Ekonomi Nasional
Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan semata.
Menurutnya, nilai halal juga menjadi bagian penting dalam strategi ekonomi nasional Indonesia.
Ia menambahkan bahwa sektor halal memiliki peran signifikan dalam perkembangan industri halal global, terutama pada sektor makanan dan minuman.
Ahmad Haikal Hasan mengatakan, "Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan keterangan tidak halal pada produk nonhalal berfungsi untuk melindungi konsumen produk secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai pilihan masing-masing".
Kerja Sama Internasional Perkuat Sistem Halal Indonesia
BPJPH terus melakukan sosialisasi kebijakan Wajib Halal kepada dunia usaha dan industri baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH Abd Syakur menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal.
Ia menyebutkan bahwa Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal dari luar negeri.
Kerja sama tersebut juga didukung oleh jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada di dalam negeri.
Abd Syakur menyatakan, "Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi halal produk impor sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia".
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Arief Wibisono menegaskan pentingnya peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dalam mempromosikan produk halal Indonesia di pasar global.
Ia juga mengajak seluruh perwakilan perdagangan Indonesia untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia 2026 yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah juga mendorong sosialisasi kebijakan halal Indonesia kepada para mitra dagang di negara tempat para perwakilan perdagangan bertugas.
- Penulis :
- Leon Weldrick







