billboard mobile
HOME  ⁄  News

KLH Ungkap 33 Tempat Wisata di Puncak Langgar Izin Lingkungan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

KLH Ungkap 33 Tempat Wisata di Puncak Langgar Izin Lingkungan
Foto: Tempat wisata Hibisc Fantasy yang dibongkar karena dianggap melanggar dokumen izin lingkungan. (foto: ANTARA)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap hasil verifikasi lapangan terhadap lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan menyatakan, sebanyak 33 tempat wisata dan bangunan di lahan tersebut diduga melanggar dokumen izin lingkungan.

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan,” kata Rizal kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

"Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran," lanjutnya.

Baca Juga: Korban Hilang Terseret Arus Banjir di Puncak Bogor Ditemukan Tewas

Sebagai langkah penegakan aturan, KLH mulai melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang terbukti melanggar. 

Rizal menyebut, empat lokasi telah disegel pada tahap awal, sementara plang pengawasan telah disiapkan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar.

"Hari ini ada empat lokasi yang dipasangi plang penyegelan. Namun, kami sudah menyiapkan plang pengawasan untuk seluruh 33 tenant yang melanggar," ujarnya.

Rizal menambahkan, salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah tempat wisata yang mengajukan izin sebagai kawasan agrowisata tetapi justru berubah menjadi bangunan permanen.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Puncak Bogor, Satu Orang Dilaporkan Hilang

"Misalnya, tempat wisata Jaswita. Dalam dokumen tertulis sebagai agrowisata, tetapi faktanya yang ada hanyalah bangunan permanen tanpa lahan pertanian. Ini tidak sesuai dengan izin yang diberikan," tegasnya.

Empat lokasi yang telah disegel meliputi Hibisc Fantasy di Jalan Raya Puncak, Eiger Adventure di Megamendung, serta dua pabrik teh yang masing-masing berada di dekat Telaga Saat, titik nol Sungai Ciliwung, dan kawasan agrowisata Gunung Mas.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi serta menindak tegas pelanggaran lingkungan di kawasan Puncak. 

"Kondisi ini perlu diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan izin yang merusak lingkungan," tutup Rizal.

Penulis :
Aditya Andreas