Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pelaku Begal Wanita di Jakpus hingga Alami 20 Jahitan di Leher Ditangkap!

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pelaku Begal Wanita di Jakpus hingga Alami 20 Jahitan di Leher Ditangkap!
Foto: Ilustrasi begal (dok.istimewa)

Pantau - Seorang wanita berinisial KDN menjadi korban aksi begal brutal di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku, Muhammad Fahruloh alias Alul, menyerang korban dengan senjata tajam setelah gagal merampas tas miliknya.

Insiden ini terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gang kecil. Saat itu, KDN yang berusia 23 tahun sedang berjalan sendirian ketika tiba-tiba diserang oleh pelaku dari belakang.

Korban Diserang dan Ditendang Hingga Tersungkur

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mencoba merampas tas korban. Namun, karena korban melawan, pelaku justru bertindak lebih brutal dengan menendang KDN hingga jatuh ke aspal.

Setelah korban tersungkur, pelaku mengeluarkan pisau dan menyayat lehernya. Korban yang panik berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan. Warga yang mendengar teriakan segera melaporkan kejadian tersebut ke pos keamanan terdekat.

Baca Juga:
Pria Dibegal Dekat TPU Sukabumi, Dibacok dan Uang Rp504 Juta Raib
 

Korban Luka Parah, Harus Menjalani 20 Jahitan

Akibat serangan tersebut, KDN mengalami luka sobek serius di leher dan jari tangan. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Kombes Susatyo.

Pelaku Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah gagal mengambil barang milik korban. Namun, polisi yang sedang berpatroli di sekitar lokasi berhasil menangkapnya.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya meningkatkan keamanan di wilayah perkotaan, khususnya bagi pejalan kaki yang sering menjadi target kejahatan jalanan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah