Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus Karena Curangi Isi Minyakita

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus Karena Curangi Isi Minyakita
Foto: Kemenkop Cabut NIK Koperasi di Kudus Karena Curangi Isi Minyakita (dok. Kemenkop)

Pantau - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi.

Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.

Baca juga: Komisi VI: Tegakkan Hukum dan Cabut Izin Produsen-Distributor Nakal Minyakita

Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mencabut identitas koperasi, dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Tak hanya itu, Kemenkop juga meminta Kementerian Hukum untuk membekukan badan hukum koperasi tersebut.

Baca juga: Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita hingga 13 Ton di Tangerang, Pelaku Ditangkap!

“Kemenkop tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim dari Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud.

Hasil pengawasan ditemukan koperasi tersebut dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Sidak MinyaKita dengan Volume Tidak Sesuai di Pasar Gudang

Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kemenkop berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Budi Arie.

Pihaknya juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” pungkasnya.

Baca juga: DPR Desak Penegak Hukum Beri Tindakan Tegas terhadap Pemalsuan Minyakita

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Sofian Faiq