Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita hingga 13 Ton di Tangerang, Pelaku Ditangkap!

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Temukan Manipulasi Takaran MinyaKita hingga 13 Ton di Tangerang, Pelaku Ditangkap!
Foto: Tim Satgas Pangan Serang saat melakukan penakaran ulang MinyaKita di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (11/3/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Polda Banten menemukan manipulasi takaran Minyakita hingga 13 ton di wilayah Rajeg, Tangerang. Polisi menangkap pelaku pengurangan volume atau minyak goreng tersebut.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihanynya menemukan adanya manipulasi takaran Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang ada sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya.

“Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume,” kata Suyudi, Rabu (12/3/2025).

Suyudi menyebutkan apakah ada dari sana atau ada sumber lain masih dalam penyelidikan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pedagang.

"Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita menindak juga. Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya,” ujar Suyudi.

Baca: Polres Sukabumi Kota Sidak MinyaKita dengan Volume Tidak Sesuai di Pasar Gudang

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan menuturkan dari hasil memanipulasi takaran Minyakita, pelaku meraup keuntungan pukulhan juta.

"Keuntungan tersangka dapatkan dari hasil penjualan minyak goreng sawit tersebut dalam setiap bulan rata-rata sebesar Rp 45 juta," tutur Wiwin.

Pelaku pengurangan volume atau isi Minyakita berinisial AN berhasil ditangkap di Rajeg, Tangerang. Pelaku diduga melakukan pengemasan ulang dan mengurangi dua merek minyak goreng di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku mendapatkan produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita dari produsen PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean yang mana tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki izin edar (BPOM) dan tidak memiliki sertifikat halal serta untuk isi berat bersih hanya sekitar 716 mililiter sampai dengan 750 mililiter.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan di tempat pengemasan minyak goreng tersebut dan ditemukan  ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter. Di mana setiap botol kemasan MinyaKita itu berukuran 1.000 mililiter atau satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume.

Baca juga: Polisi Ungkap ada 3 Distributor Terlibat Kasus Peredaran MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan.

Pelaku dapat menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol), dengan rincian: 600 karton/dus minyak goreng dengan merek MinyaKita dan 200 karton/dus minyak goreng merek Djernih dari tujuh hingga delapan ton minyak.

Sementara itu, pelaku mengaku jika minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter). Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter). Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditaha di Polda Banten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Cipta Kerja serta Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun