Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

DPR Desak Penegak Hukum Beri Tindakan Tegas terhadap Pemalsuan Minyakita

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

DPR Desak Penegak Hukum Beri Tindakan Tegas terhadap Pemalsuan Minyakita
Foto: Petugas memeriksa Minyakita yang sudah dikemas di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/5/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz.

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan produk minyak goreng bersubsidi, Minyakita. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut telah merugikan masyarakat luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap program minyak goreng subsidi pemerintah.

"Praktik pemalsuan Minyakita ini sangat merugikan masyarakat dan harus segera diberantas. Para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan konsumen dengan produk yang tidak sesuai standar," ujar Sarmuji dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (12/3).

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 yang mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai standar. Oleh karena itu, ia meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri jaringan distribusi yang terlibat dalam peredaran Minyakita palsu.

Sarmuji juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan terhadap produksi serta distribusi Minyakita. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang lemah dapat membuka celah bagi oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan secara ilegal.

"Kami juga menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu. Produk ini tidak hanya dijual dengan harga lebih mahal, tetapi juga volumenya dikurangi dari standar yang seharusnya," tambahnya.

Baca Juga:
Polisi Ungkap ada 3 Distributor Terlibat Kasus Peredaran MinyaKita Tak Sesuai Takaran
 

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan temuan mereka kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) guna mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, ia meminta agar pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang terlibat dalam produksi minyak goreng bersubsidi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap tempat produksi minyak goreng palsu bermerek Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa minyak goreng curah dikemas ulang dengan label Minyakita, tetapi volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan. Produk tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mengurangi volume produk, tetapi juga tidak mencantumkan informasi berat bersih serta izin dari BPOM. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.

Sebagai langkah pencegahan, Sarmuji meminta agar izin usaha para pelaku yang terbukti bersalah segera dicabut dan dikenai sanksi administratif serta pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh produk berkualitas sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kami mendesak agar tindakan hukum diterapkan secara tegas terhadap para pelanggar," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Khalied Malvino