Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Panja RUU Kembali Bahas Revisi UU TNI Hari Ini

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Panja RUU Kembali Bahas Revisi UU TNI Hari Ini
Foto: Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/pri.

Pantau - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) akan melanjutkan pembahasan kembali terkait sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari ini Senin (17/3/2025).

"Senin akan dibahas kembali di parlemen," kata anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini, dilansir Antara, Minggu (16/3/2025).

"Pembahasan panja ini masih akan berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi, beberapa poin memang masih dalam pendalaman-pendalaman frasa-frasa dan substansinya," imbuhnya.

Baca juga: Sekjen DPR: Rapat Pembahasan RUU TNI di Hotel Mewah Sesuai Aturan

Dia pun menekankan bahwa pembahasan RUU TNI mengedepankan prinsip supremasi sipil dalam menampung aspirasi masyarakat atas revisi UU tersebut. "UU ini mengedepankan supremasi sipil, DPR dan Pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat, sehingga sesungguhnya tidak harus ada yang dikhawatirkan oleh masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan bahwa Panja RUU TNI telah merampungkan pembahasan 40% dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI sejak Jumat (14/3).

"Kemarin lebih banyak dibahas intens itu tentang umur, masa pensiun. Kemudian dibicarakan juga dihitung variabel bagaimana kalau bintara, tamtama, pensiun umur sekian, dan sebagainya," ucap Hasanuddin, Sabtu (15/3/2025).

Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan pandangan agar pembahasan RUU TNI antara Panja Komisi I DPR dan Pemerintah yang dilakukan pada Sabtu (15/3) dilakukan secara terbuka.

"Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar salah satu anggota koalisi, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) saat menerobos masuk ke ruang rapat panja.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Penulis :
Laury Kaniasti