
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus temuan buronan bernama Jefry Rarun alias JR (54) dalam keadaan tewas dimutilasi di Tangerang, Banten. Ternyata Marcelino Rarun (MR), sepupu JR, yang membunuh dan memutilasinya dengan alasan karena dendam.
Adapun aksi kejam MR bermula saat JR meminta sepupunya MR untuk mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun MR tak dapat menemukannya, dan JR pun marah hingga membuat MR sakit hati.
"Tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah sehingga membuat MR kesal kepada korban," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Tak hanya itu, MR juga sudah sering mendapat perlakuan kasar sejak kecil. Alasan-alasan sakit hati hingga menimbulkan dendam itu membuatnya membeli gergaji besi untuk memutilasi JR. Akhirnya, pembunuhan terjadi pada Desember 2023.
Baca juga: Keji! Pria di Bantul Simpan Jasad Pacar dalam Rumah 6 Bulan usai Dibunuh
"Pembunuhan ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari belakang dengan pisau dapur ke bagian leher kiri sebanyak 5 kali lalu menusuk dada kiri 2 kali," jelasnya.
Kemudian, setelah dipastikan JR sudah tewas, MR pun menyeret mayat sepupunya ke dalam kamar mandi lalu memutilasinya dalam beberapa bagian. "Dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," kata Baktiar.
Diberitakan sebelumnya, buronan kasus penipuan, Jefry Rarun (54), ditemukan tewas dengan keadaan termutilasi dalam freezer di rumah kawasan Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, terungkap pada Kamis (13/3) saat polisi mendatangi rumah JR di Tangerang, namun tak menemukan buronan tersebut tetapi bertemu dengan pria inisial MR.
"Di dalam lemari pendingin terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," kata Baktiar.
Baca juga: Pembunuh Mayat Wanita Sisa Kerangka di Palopo Ditangkap Polisi
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris