
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kronologi penemuan buronan bernama Jefry Rarun alias JR (54) dalam keadaan tewas dimutilasi dalam lemari pendingin (freezer) di Tangerang, Banten. Ternyata mayat Jefry sudah selama satu tahun lebih berada di freezer, dan dibunuh oleh sepupunya, Mercelino Rarun (MR).
Adapun kasus pembunuhan pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Bermula saat Jefry meminta Marcelino mencari mobil milik rekannya yang dibawa kabur orang. Namun Mercelino tak dapat menemukannya, dan Jefry pun marah hingga membuat Marcelino sakit hati.
Ditambah sejak kecil Marcelino mengalami perlakuan kasar dari Jefry hingga timbulnya. Atas dasar perasaan tersebut, Marcelino pun berpikir untuk menghabisi nyawa Jefry dengan berniat membeli gergaji besi untuk memutilasinya. Rencana yang ditunggu-tunggu pun datang dan terlaksana.
"Pelaku terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban. Korban baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR dari arah belakang dengan pisau dapur ke leher kiri lima kali lalu menusuk dada kiri dua kali," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Terungkap! Buronan Dimutilasi Sepupu di Tangerang gegara Dendam Dimarahi
Kemudian, setelah dipastikan Jefry sudah tewas, Marcelino pun menyeret mayat sepupunya ke dalam kamar mandi lalu memutilasinya dalam beberapa bagian. "Dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi 8 bagian," katanya.
Lalu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik dan diletakkan di kamar mandi. Akhirnya, Marcelino membeli freezer karena setelah lima hari mayat korban mengeluarkan bau. Sampai kemudian polisi behasil menemukan mayat Jefry pada Kamis (13/3) yang niat awalnya ingin menangkap korban, itu artinya mayat korban disimpan dalam waktu lebih dari satu tahun.
"Tersangka MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut," jelasnya.
"Setelah dilakukan pendalaman pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB," katanya.
Diberitakan sebelumnya, buronan kasus penipuan, Jefry Rarun, ditemukan tewas dengan keadaan termutilasi dalam freezer di rumah kawasan Villa Regency 2, Gelam Jaya, Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang. Aksi pembunuhan yang dilakukan Marcelino ini didasari karena dendam.
"Di dalam lemari pendingin terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," kata Baktiar.
Atas perbuatan MR yang telah melakukan pembunuhan berencana, ia disangkakan dengan subsider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Buronan Ditemukan Tewas Dimutilasi dalam Freezer di Tangerang
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris