
Pantau - Seorang ASN gadungan bernama Sodri (30) ditangkap usai meminta tunjangan hari raya (THR) pada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Bekasi. Pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat memalak pedagang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pelaku melakukan pemalakan kepada pedagang dengan kedua temannya dalam kondisi mabuk sehingga para pedagang ketakutan.
"Saudara Sodri dan Agus dalam keadaan mabuk meminta THR Rp 200 ribu sehingga membuat pedagang takut," kata Mustofa, Senin (24/3/2025).
Baca: ASN Gadungan di Bekasi Minta Jatah THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung Ditangkap, 2 DPO
Mustofa menyebutkan para pelaku meminta uang Rp200 ribu pada pedagang dengan dalih uang retribusi keamanan dan sampah. Para pedagang pun memberikan uang tersebut karena merasa takut sebelumnya pernah diberikan Rp5 ribu tetapi pelaku marah-marah.
"Bilangnya 'dari Pemda nih, THR bos, retribusi keamanan. Karena korban merasa takut, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 200 ribu," ujar Mustofa.
Baca juga: Polisi Amankan ASN Gadungan di Bekasi Usai Viral Minta THR ke Pedagang
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku dalam semalam telah memalak 6 lapak pedagang dan memperoleh keuntungan Rp1,6 juta. Aksi para pelaku sempat ramai di media sosial hingga akhirnya polisi menangkap Sodri dan Samsul (48) pada Minggu (23/3) malam dan dua pelaku lainnya bernama Agus dan Joko saat ini dalam pencarian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancama 9 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun